ACEH TIMUR | MA — Dua orang oknum wartawan berinisial (SP) dan (MA) asal Aceh Timur diduga telah menyalahgunakan profesi sebagai insan pers. Keduanya dilaporkan kerap membuat berita bernuansa opini tanpa konfirmasi, bahkan dengan narasi yang menyudutkan narasumber. Setelah itu, mereka disebut-sebut melakukan pemerasan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat meresahkan. “Mereka sering menerbitkan berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan, jika permintaan mereka tidak dipenuhi, berita fitnah bisa saja diekspos. Uang hasil pemerasan itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba,” ujar sumber tersebut, Jumat (22/8/2025).
Narasumber itu menegaskan, perilaku yang ditunjukkan oleh (SP) dan (MA) telah merugikan banyak pihak serta mencemarkan nama baik profesi jurnalis. “Demi membeli sabu, mereka tidak sungkan meminta uang kepada kami. Tindakan seperti ini benar-benar mencoreng marwah pers,” tambahnya.
Praktik yang dilakukan kedua oknum tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengamanatkan setiap jurnalis bekerja berdasarkan prinsip independen, profesional, serta mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik.





