Aceh kembali diposisikan sebagai pinggiran republik. Daerah kaya sumber daya, miskin perlindungan. Sejarah konflik dan eksploitasi seakan berulang dalam wajah baru: pembiaran ekologis dan kegagalan penanganan bencana. Ketika rakyat Aceh bergulat dengan air dan lumpur, negara memilih aman di balik laporan.
Penanggulangan banjir seharusnya berbasis hak asasi manusia dan keadilan ekologis. Bukan sekadar reaksi darurat, tetapi koreksi kebijakan. Tanpa keberanian menghentikan perusakan lingkungan dan memutus impunitas, banjir akan terus menjadi siklus tahunan, dan korban akan terus disalahkan oleh alam.
Bagi Aceh, banjir bukan hanya soal air yang meluap. Ia adalah peringatan keras bahwa negara masih gagal menjalankan fungsi paling mendasarnya: melindungi warganya. Dan kegagalan itu, seperti banjir, terus datang berulang tanpa penyesalan. (R)















