Apalagi itu, jika punggawa Pemerintah [Yang punya wewenang melantik] tidak segera melantik, dapat dipastikan MPD Aceh Tamiang tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja.
Lalu, MPD merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan Qanun sebagai Turunan dari UU No. 11/2006 Tentang Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Nomor 8 Qanun MPD Aceh Tamiang.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan mendorong PJ Bupati agar bijak menimbang, jangan ada kesan menghambat tugas MPD karena ada kepentingan.
Kita berpikir, kevakuman lembaga MPD sudah memasuki angka tiga bulan berjalan, tentu akan berdampak kepada upaya peningkatan mutu pendidikan dan pengawasan jalannya roda pemerintahan di bidang pendidikan.
Semoga, ini menjadi tolok ukur dan kebijakan yang bijaksana. Agar dunia pendidikan kembali sumringah, tidak menampilkan wajah suram proses belajar mengajar di Aceh Tamiang. [*].
[Penulis adalah Ketua Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh dan Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id]














