Dalam skema ini, pemerintah mencoba meminimalisasi potensi salah sasaran—problem klasik dalam penyaluran bantuan sosial maupun stimulan perumahan.
Tanpa uji publik, daftar berisiko menjadi dokumen tertutup yang sulit dikoreksi setelah disahkan.
TRANSPARANSI SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWASAN
KEBIJAKAN membuka data sebelum penetapan SK bisa dibaca sebagai upaya membangun akuntabilitas sejak awal. Dalam konteks pemulihan pascabencana, tekanan terhadap pemerintah daerah tidak hanya datang dari kebutuhan percepatan, tetapi juga dari tuntutan ketepatan.
Setiap rumah yang masuk daftar berarti alokasi anggaran. Setiap rumah yang terlewat berarti potensi ketidakpuasan sosial. Di titik inilah transparansi bukan sekadar jargon, melainkan instrumen pengawasan.
Armia Pahmi menegaskan, proses ini dimaksudkan agar tidak ada keputusan yang lahir di ruang tertutup.
DI ANTARA HARAPAN DAN VALIDASI
BAGI WARGA terdampak, daftar itu adalah harapan yang dibaca berulang-ulang. Bagi pemerintah, daftar itu adalah dokumen yang harus bisa dipertanggungjawabkan [secara administratif maupun moral].
Uji publik ini akan menentukan apakah 11.674 nama itu benar-benar representasi kondisi lapangan, atau masih menyisakan ruang koreksi.




