MENGGALI ASA DI KUALA TAMIANG

Minggu, 1 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SECARA struktural, skema pengajuan harus melalui jalur berlapis; Kajian Teknis Daerah

Pemetaan sedimentasi; Kajian hidrologi dan hidraulik; Analisis risiko banjir ulang; Kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)Usulan Resmi Kabupaten; Diajukan ke Pemerintah Aceh sebagai program prioritas lintas sektor.

INTEGRASI PROGRAM PROVINSI

MASUK dalam RPJMD Aceh dan rencana kerja dinas teknis provinsi.

Pengajuan ke pemerintah pusat Kementerian PUPR (SDA), BNPB, KLHK dan Bappenas. Skemanya bukan “proposal proyek“, tetapi program pemulihan DAS terpadu.

BACA JUGA...  Proyek Jalan Perkebunan Pulau Tiga - Harum Sari Hancur

DASAR HUKUM PENGERUKAN KUALA

PENGERUKAN memiliki legitimasi hukum kuat, antara lain; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP tentang Pengelolaan DAS, Perpres tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan RPJMN sektor lingkungan dan kebencanaan.

“Artinya, pengerukan kuala bukan kebijakan lokal semata, tetapi mandat sistem hukum nasional,” ujar Irjen Pol Purwirawan ini optimis.

INI YANG DIPERSIAPKAN BUPATI ARMIA PAHMI

BACA JUGA...  Gerakkan Pembersihan Dayah Terdampak Banjir, Ayah Wa: Pendidikan Santri Jadi Prioritas

UCAP Armia lagi; agar usulan diterima pusat dan provinsi, Pemkab Aceh Tamiang harus menyiapkan; Dokumen ilmiah (kajian teknis, data sedimentasi, peta risiko); Legal standing wilayah (status DAS, kawasan pesisir, tata ruang); Data dampak sosial-ekonomi; Rencana induk pengerukan (masterplan); Skema pembiayaan multilevel (APBD, APBA, APBN, dana bencana); Roadmap pemulihan DAS Tamiang dan Tanpa dokumen ini, usulan akan dipandang politis, bukan teknokratis.

Berita Terkait

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya
Dari Makam Pahlawan, Aceh Tamiang Merawat Ingatan Perjuangan
Doa Dan Merah Putih: Ikhtiar Korem 011/lilawangsa Merawat Nasionalisme di Tanah Rencong
Di Tengah Gelombang Aceh, ABAS Memilih Jalur Konstitusional
Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir
PMI Perkuat Pemulihan Air Bersih Aceh Tamiang, Bupati Armia Pahmi: Solidaritas Kemanusiaan yang Menghidupkan Harapan
Fadlon Apresiasi CT ARSA Foundation dan AirNav Indonesia, Rumah Inspirasi Jadi Tonggak Pemulihan Aceh Tamiang
ASN TNI Juga Harus Siap Bertempur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Dari Makam Pahlawan, Aceh Tamiang Merawat Ingatan Perjuangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Doa Dan Merah Putih: Ikhtiar Korem 011/lilawangsa Merawat Nasionalisme di Tanah Rencong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gelombang Aceh, ABAS Memilih Jalur Konstitusional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB