MENGGALI ASA DI KUALA TAMIANG

SECARA struktural, skema pengajuan harus melalui jalur berlapis; Kajian Teknis Daerah

Pemetaan sedimentasi; Kajian hidrologi dan hidraulik; Analisis risiko banjir ulang; Kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)Usulan Resmi Kabupaten; Diajukan ke Pemerintah Aceh sebagai program prioritas lintas sektor.

INTEGRASI PROGRAM PROVINSI

MASUK dalam RPJMD Aceh dan rencana kerja dinas teknis provinsi.

Pengajuan ke pemerintah pusat Kementerian PUPR (SDA), BNPB, KLHK dan Bappenas. Skemanya bukan “proposal proyek“, tetapi program pemulihan DAS terpadu.

BACA JUGA...  DATA CEPAT, REALITAS BERJALAN

DASAR HUKUM PENGERUKAN KUALA

PENGERUKAN memiliki legitimasi hukum kuat, antara lain; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP tentang Pengelolaan DAS, Perpres tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan RPJMN sektor lingkungan dan kebencanaan.

“Artinya, pengerukan kuala bukan kebijakan lokal semata, tetapi mandat sistem hukum nasional,” ujar Irjen Pol Purwirawan ini optimis.

INI YANG DIPERSIAPKAN BUPATI ARMIA PAHMI

BACA JUGA...  Basarnas Nias Berhasil Temukan Wisatawan Australia dan Lokal yang Hilang

UCAP Armia lagi; agar usulan diterima pusat dan provinsi, Pemkab Aceh Tamiang harus menyiapkan; Dokumen ilmiah (kajian teknis, data sedimentasi, peta risiko); Legal standing wilayah (status DAS, kawasan pesisir, tata ruang); Data dampak sosial-ekonomi; Rencana induk pengerukan (masterplan); Skema pembiayaan multilevel (APBD, APBA, APBN, dana bencana); Roadmap pemulihan DAS Tamiang dan Tanpa dokumen ini, usulan akan dipandang politis, bukan teknokratis.