Peta Batas Kawasan Yang Digunakan
Karena terdapat dua SK penunjukan SM Rawa Singkil (SK Menhut 166 tahun 1998 dan SK Menhut 170 tahun 2000) maka berdasarkan hasil “Pertemuan Sinkronisasi Dalam Rangka Pelaksanaan Tata Batas SM Rawa Singkil-Trumon” yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012 di kantor BKSDA Banda Aceh.
Seluruh peserta pertemuan menyepakati bahwa peta yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan tata batas kawasan SM Rawa Singkil-Trumon adalah peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 170/Kpts-II/2000) dan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang sudah ada sebelumnya.
Status Lahan dan Panjang Batas SM Rawa Singkil-Trumon
Kawasan SM Rawa Singkil-Trumon ditunjuk oleh pemerintah sebagai SM Rawa Singkil pada tanggal 26 Februari 1998 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 166/Kpts-II/1998 tentang “Perubahan Fungsi dan Penunjukan Kawasan Hutan Rawa Singkil Yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan, Propinsi Daerah Istimewa Aceh Seluas 102.500 Hektar menjadi Kawasan Suaka Alam Dengan Nama Suaka Margasatwa Rawa Singkil”.
Pada poin pertama keputusan Menhut diatas dijelaskan bahwa kawasan SM Rawa Singkil dengan luas 102.500 hektar berasal dari perubahan fungsi kawasan hutan produksi Rawa Singkil seluas 46.000 hektar dan menunjuk kelompok hutan Rawa Singkil seluas 56.500 hektar menjadi SM Rawa Singkil. Perubahan fungsi kawasan hutan produksi tersebut menjadi kawasan Suaka Alam (SM Rawa Singkil) berasal dari areal HPH PT. Lembah Bakti seluas 19.000 hektar dan areal HPH PT. Alas Aceh Perkasa Timber seluas 27.000 hektar.




