Menarik Garis Menata Batas, Membangun Sistim Kepemilikan Lahan Kawasan Konservasi SMRS 

Peta yang menunjukkan areal SMRS.(poto/mediaaceh.co id/istimewa-google).

Pengertian desa (gampong) definitif, merupakan kawasan pemukiman dan lahan budidaya masyarakat setempat yang diakui pemerintah sejak zaman dahulu, yaitu wilayah desa Ie Meudama dan Teupin Tinggi Kecamatan Trumon.

Menyikapi hal ini pada tahun 2000 Menteri Kehutanan mengeluarkan SK nomor 170/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

BACA JUGA...  BSI Sosialisasi Program dan Produk Keuangan Kepada Pejabat dan ASN di Aceh Utara 

Berdasarkan SK tersebut terjadi pengurangan luas kawasan SM karena sebagian besar kawasan pemukiman dan lahan budidaya masyarakat di wilayah Kecamatan Trumon, Runding dan Singkil telah dikeluarkan dari kawasan SM Rawa Singkil-Trumon, kecuali kawasan Desa Ie Meudama dan Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon dan setengah dari luas total areal PTPN I Krueng Luas.

BACA JUGA...  Sebelum Makan Korban Sebaiknya Baliho Yang Sudah Tua Direnovasi

Hasil perhitungan digitasi unit GIS Yayasan Leuser Internasional luas kawasan SM Rawa Singkil berdasarkan SK tersebut tinggal 82.173 hektar (terjadi pengurangan luas 20.327 hektar).

Panjang Batas SM Rawa Singkil-Trumon

Secara keseluruhan panjang batas kawasan SM Rawa Singkil-Trumon (ketemu gelang/lingkaran) berdasarkan lampiran peta SK Menteri Kehutanan nomor 170 tahun 2000 adalah 281,4 kilometer yang melewati 42 wilayah desa (gampong)  di tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.