Menarik Garis Menata Batas, Membangun Sistim Kepemilikan Lahan Kawasan Konservasi SMRS 

Peta yang menunjukkan areal SMRS.(poto/mediaaceh.co id/istimewa-google).

Batas terpanjang terdapat di Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, yaitu + 164,5 KM  yang melewati delapan  desa (gampong).

Berikutnya,  di Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil sepanjang 31,2 KM yang melewati enam wilayah desa di Kecamatan Longkip Kota Subulussalam sepanjang 28,8 kilometer yang melewati empat wilayah desa, di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil sepanjang 22,9 KM yang melewati sembilan  wilayah desa, di Kecamatan Runding Kota Subulussalam sepanjang 17,7 kilometer yang melewati delapan desa di Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan sepanjang 20,5 kilometer yang melewati 3 desa dan di Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil yang melewati empat desa (gampong).

BACA JUGA...  Konferensi KLB, Kurnia Muhadi Pimpin PWI Aceh Tengah 

Dari deskripsi di atas, hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan  diskusi lebih lanjut, agar persoalan kepemilikan lahan benar-benar adil secara hukum dengan nilai-nilai adat masyarakat setempat.(Maslow Kluet).