Menarik Garis Menata Batas, Membangun Sistim Kepemilikan Lahan Kawasan Konservasi SMRS 

Peta yang menunjukkan areal SMRS.(poto/mediaaceh.co id/istimewa-google).

TAPAKTUAN (MA) Menyusul munculnya persoalan saling klaim atas areal kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS) antara SMRS dengan warga Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, pekan lalu, Redaksi menerima kiriman artikel dari seorang pejabat bidang pertanahan di Aceh yang telah diterbitkan tfcasumatera.org, empat tahun lalu.

BACA JUGA...  Keuchik dan TPG Kampung Baru Bantah Telah Salah Gunakan Dana Desa Tahun 2017-2018

Tampaknya, artikel itu menjadi “up date” untuk disajikan sebagaimana berikut ini.

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan surat keputusan Menteri kehutanan No. 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa rawa Singkil belum pernah dilakukan penataan batasnya secara menyeluruh.

Pada tahun 2002 Yayasan Leuser Internasional (YLI) dengan program Unit Management  Leuser (UML) telah memfasilitasi pemasangan tanda batas kawasan SMRS bekerjasama dengan BKSDA Aceh sepanjang 70 Km, namun akibat konflik yang  berkepanjangan di Aceh pada masa itu pemasangan tanda batas tersebut tidak dapat dilakukan dengan sempurna sehingga sering menimbulkan pelanggaran sampai terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan kawasan tersebut.

BACA JUGA...  Senator Asal Aceh Dukung Pengibaran Merah Putih di Puncak Seulawah Agam

Inisiatif tersebut kemudian  diteruskan dengan pendanaan dari TFCA-Sumatera dan membentuk Panitia Tata Batas  untuk merealisasikan proses pemasangan (pal) batas sementara dan pemasangan (pal) batas definitif kawasan SMRS dan menyepakati peta yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pemasangan tapal  batas kawasan SMRS adalah Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. 170/Kpts-II/2000).