Menarik Garis Menata Batas, Membangun Sistim Kepemilikan Lahan Kawasan Konservasi SMRS 

Sabtu, 13 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peta yang menunjukkan areal  SMRS.(poto/mediaaceh.co id/istimewa-google).

Peta yang menunjukkan areal SMRS.(poto/mediaaceh.co id/istimewa-google).

TAPAKTUAN (MA) Menyusul munculnya persoalan saling klaim atas areal kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS) antara SMRS dengan warga Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, pekan lalu, Redaksi menerima kiriman artikel dari seorang pejabat bidang pertanahan di Aceh yang telah diterbitkan tfcasumatera.org, empat tahun lalu.

BACA JUGA...  Soal Aceh Raya, Ini Kata Hasbi Abdullah

Tampaknya, artikel itu menjadi “up date” untuk disajikan sebagaimana berikut ini.

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan surat keputusan Menteri kehutanan No. 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa rawa Singkil belum pernah dilakukan penataan batasnya secara menyeluruh.

Pada tahun 2002 Yayasan Leuser Internasional (YLI) dengan program Unit Management  Leuser (UML) telah memfasilitasi pemasangan tanda batas kawasan SMRS bekerjasama dengan BKSDA Aceh sepanjang 70 Km, namun akibat konflik yang  berkepanjangan di Aceh pada masa itu pemasangan tanda batas tersebut tidak dapat dilakukan dengan sempurna sehingga sering menimbulkan pelanggaran sampai terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan kawasan tersebut.

BACA JUGA...  Muhammad Ali Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Krueng Keureuto 

Inisiatif tersebut kemudian  diteruskan dengan pendanaan dari TFCA-Sumatera dan membentuk Panitia Tata Batas  untuk merealisasikan proses pemasangan (pal) batas sementara dan pemasangan (pal) batas definitif kawasan SMRS dan menyepakati peta yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pemasangan tapal  batas kawasan SMRS adalah Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. 170/Kpts-II/2000).

BACA JUGA...  KIP Bener Meriah Gelar Sosialisasi Produk Hukum untuk Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional
SMSI Aceh Utara Dikukuhkan, Tgk. Jambe: Media Memiliki Peran Strategis 
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 6 September 2026 - 15:34 WIB

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Minggu, 6 September 2026 - 12:59 WIB

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

SMSI Aceh Utara Dikukuhkan, Tgk. Jambe: Media Memiliki Peran Strategis 

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat menyerahkan santunan dan memeluknya anak yatim dengan air mata berlinang di acara Harlah Samudra Pasai Ke-800 tepatnya pada malam keempat acara tersebut, Kamis malam, (10/9).

PEMERINTAHAN

800 Tahun Samudera Pasai, Anak Yatim Tersenyum di Aceh Utara 

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:05 WIB