Masyarakat Gampong Kilometer VIII Menuding PT Setya Agung Menyerobot Lahan Warga

Selasa, 14 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara (MA) – Sejumlah masyarakat Gampong Kilometer VIII, Simpang Keramat, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, menuding PT Setya Agung telah menyerobot lahan milik warga setempat.

Hal itu disampaikan masyarakat saat menggelar konferensi pers di Sekretarian Bersama (Setber) Jurnalis Pasee yg didampingi sejumlah aktivis solidaritas mahasiswa untuk rakyat (SMUR), Senin (13/9).

Perusahaan perkebunan yang mulai beroperasi sejak 1981 itu telah melakukan penyerobotan dan menguasai lahan milik Gampong Kilometer VIII secara sepihak. “Kami memiliki peta terhadap lahan kami ini, yakni peta wilayah desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 1980,” ungkap Muhammad Nasir Kepala Dusun Keuramat.

Lebih lanjut Amad Kadus Sapaan akrap Kepala dusun Keuramat menjelaskan sengketa lahan antara PT Satya agung ini sudah berlangsung sejak 1982, namun orang tua sebelumnya tidak berani melakukan protes.

Namun saat ini sejak 2018 masyarakat dengan berpatokan pada peta batas wilayah memberanikan diri untuk menggarap kembali lahan yang telah ditelantarkan itu dengan membabatnya (Imas) kembali untuk bercocok tanam.

BACA JUGA...  Prediksi Kongo vs Senegal Kualifikasi Piala Dunia 10 September 2025

Konflik antara Perusahaan dan wargapun tidak terelakkan, beberapa kali sempat terjadi mediasi untuk penyelesaian namun tuntutan warga tidak pernah di gubrisnya, bahkan warga sempat menahan alat berat milik PT yang sedang beroperasi dilahan yang di anggap masuk wilayah Gampong.

Dalam setiap mediasi perwakilan Gampong menuntut agar PT Satya Agung dapat menunjukkan batas HGU dengan menurunkan BPN untuk pengukuran ulang.

Oktober 2020 tuntutan warga untuk pengukuran kembali tapal batas hak guna usaha (HGU) direalisasikan oleh PT Satya Agung dengan menurunkan tim pengukur dari BPN Aceh Utara.

Dalam pengukuran yang dilakukan pihak BPN, selain melibatkan perwakilan perusahaan dan masyarakat, Muspika Simpang Keuramat juga ikut serta yang kemudian selang beberapa Minggu dilanjutkan dengan ekspos hasil pengukuran yang berlangsung di aula kantor camat.

Baik dalam pengukuran maupun ekspos yang di lakukan oleh BPN terbukti bahwa ada sekitar lebih kurang 50Ha lahan Gampong Kilometer VIII diluar HGU yang dikuasai perusahaan sejak 1982 dan tanami Rambong (pohon karet).

BACA JUGA...  Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Utara Berpotensi Besar Diselewengkan

Tambah Muhammad Nasir, masyarakat sendiri sudah berupaya melakukan mediasi untuk penyelesaian persuasif dengan PT Satya Agung, namun sampai hari ini belum ada titik temu dan tidak ada etikat baik dari perusahaan perkebunan yang dipimpin oleh Djufli Bahroni itu.

Sementara itu, Keuchik Gampong Kilometer VIII, Mahyeddin Abubakar menyebutkan, setelah ekspos hasil pengukuran tidak ada lagi upaya mediasi yang dilakukan oleh PT Satya Agung.

Terakhir tertanggal 8 Februari 2021 manejemen PT Satya Agung mengirimkan surat permohonan penyelesaian garapan dalam HGU PT Satya Agung kepada Bupati Aceh Utara.

Dalam surat bernomor 82/SAG/II/2021 yang turut ditembusi kepada Geuchik kilometer VIII itu sebagai tindak lanjut pertemuan antara Menajemen PT Satya Agung dengan bupati pada tanggal 6 Februari 2021.

Lebih lanjut Geuchik pencetus parfum Nilam Aceh Utara itu menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak benar, dimana pihak perusahaan telah menuduh masyarakat Kilometer VIII telah menguasai lahan dalam HGU seluas lebih kurang 140,06Ha.

BACA JUGA...  Pengecoran Jalan Sepanjang 900 Meter, dalam Program TMMD

Dalam surat yang ditanda tangani oleh H. Tarmizi Thayeb selaku CBDO perusahaan ikut menawarkan kompensasi/tali asih sebesar 1 Juta rupiah/Ha kepada masyarakat penggarap lahan HGU. “ini juga kami tolak karena tidak benar apa yang disampaikan,” ujarnya Keuchik.

Lanjutnya, Tidak puas dengan menyurati Bupati, terakhir tanggal 26 Agustus 2021 Keuchik bersama Ka dusun Keuramat dan dua warga lainnya yakni wakil tuha Peut dan perwakilan pemuda menerima surat pemanggilan dari polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.

Menyangkut surat pemanggilan dari unit III Tipidter satuan Reskrim Polres Lhokseumawe atas laporan Syahrizal Ir staf legal pt Satya Agung sebagai terduga tindak pidana penyerobotan hak atas tanah ini merupakan upaya pengalihan issu dan membungkam tuntutan masyarakat atas penguasaan lahan yang dilakukan Perusahaan sejak 1982″ pungkas Mahyeddin Abubakar Keuchik Gampong Kilometer VIII ini.(Rls).

Berita Terkait

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Senin, 21 September 2026 - 15:49 WIB

Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 

Senin, 21 September 2026 - 15:10 WIB

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terbaru

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:32 WIB

Saat peluncuran program gerakan menanam pada acara HUT Kota Meulaboh oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, Ahad, (11/10).

PEMERINTAHAN

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:25 WIB

Rapat kepengurusan SMSI Aceh Utara dalam mempersiapkan pelantikan dan penganugrahan di Cafe SPBU Teuping Punti, Ahad (11/10).

RAGAM BERITA

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:14 WIB