LHOKSEUMAWE (MA) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas kelima terdakwa penerima dana insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe yang dibacakan pada hari Rabu (7/8/2024) di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut diketahui oleh media ini melalui informasi yang disampaikan Kasibun Daulay selaku founder Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan, mereka mengatakan bahwa kliennya M. Dahri dan Sulaiman, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Bendahara di BPKD Lhokseumawe bebas murni (vrisfraak).
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T. Syarafi, dan anggota R Deddy dan Heri Alfian, menyebutkan dalam putusannya bahwa semua pembagian insentif di BPKD Lhokseumawe telah memiliki dasar hukum, sehingga tidak terbukti apa yang didakwakan jaksa Penuntut Umum.
Kasibun menyebutkan bahwa sejak awal menangani perkara ini, tim penasihat hukum M. Dahri dan Sulaiman, yang terdiri dari Kasibun Daulay, Faisal Qasim, Gibran, Rahmad dan M. Tamliho meyakini dakwaan JPU sangat keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, fakta-faktanya sangat lemah sehingga sangat beralasan bagi para terdakwa tersebut divonis bebas.




