“Selama sidang pembuktian JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya baik secara formil maupun materil.” ujar Kasibun.
Penasihat hukum lainnya, Faisal Qasim menyatakan bahwa terhadap putusan tersebut, pihaknya merasa sangat bersyukur dan berharap nantinya kalaupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, semoga Hakim Agung juga sepakat dengan putusan majelis hakim judex factie Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh.
“Tentu dengan putusan tersebut kami bersyukur, semoga Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memproleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap.” ucap Faisal Qasim.(R).




