TAKENGON (MA) – Polisi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh Tengah dengan tersangka yang berhasil dibekuk diduga berinisial IW alias OLA (25). Warga Kecamatan Bebesen.
Tersangka TPPO tersebut ditangkap di parkiran sebuah hotel, di Aceh Tengah, Kamis (12/10) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansya, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Tengah, Rabu (25/10).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menghadirkan IW alias OLA (25).
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, tersangka IW alias OLA diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa layanan seks komersial, dalam kasus TPPO tersebut.
IW alias OLA berhasil ditangkap setelah menjalin komunikasi dan sepakat menyediakan wanita panggilan dengan seorang polisi berpakaian preman.
“Dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, polisi menggunakan jasa informan untuk menyamar yang akan memesan jasa wanita seks komersial,” kata Andika Ardiansyah.
Tersangka sempat menyepakati harga untuk menggunakan jasa wanita panggilan dengan tarif Rp 1 juta. Tersangka juga menyepakati tempat pertemuan di salah satu hotel, di Aceh Tengah.




