Suharyanto menegaskan, penyaluran bantuan bagi korban bencana dilakukan bertahap. Untuk rumah rusak ringan dan sedang, tahap pertama telah dicairkan, sedangkan tahap kedua dijadwalkan turun pada 2 Maret 2026.
Adapun untuk rumah rusak berat, skemanya berbeda. Pemerintah tidak memberikan uang tunai, melainkan membangun hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara).
“Uang itu harus masuk ke rekening perorangan. Tidak ada pejabat yang bisa mengganggu karena itu hak penerima.”
— Letjen TNI Suharyanto
Skema pencairan pun dirancang berlapis. Sebesar 80 persen dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Sisanya, 20 persen, diblokir sementara oleh bank hingga pembangunan benar-benar terealisasi dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. Tujuannya jelas [mencegah penyalahgunaan].
Suharyanto juga mengingatkan agar tidak ada praktik “main mata” antara oknum dan toko material. Warga bebas membeli bahan bangunan di mana saja. Negara, katanya, hadir untuk melindungi, bukan mempersulit.
DERET ANGKA DI BALIK KRISIS HUNIAN
DI ATAS kertas, progres pembangunan terlihat bergerak. Armia Pahmi memaparkan, hingga kini 940 unit huntara telah terbangun dan dihuni.
Rinciannya tersebar di sejumlah titik [600 unit huntara Danantara di Kampung Simpang Empat, 240 unit bantuan Kementerian Pekerjaan Umum di Bundar, serta puluhan unit dari lembaga kemanusiaan seperti Dompet Dhuafa dan Global Peace Convoy Indonesia].




