Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemerintah Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil didampingi Plt. Sekda H. Jamaluddin saat memimpin rapat yang diikuti oleh unsur DPRK dan Forkompinda terkait penetapan status transisi bencana di Op. Room Sekdakab Aceh Utara.(Foto : Kominfo Aceh Utara).

​ACEH UTARA | MA —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah masa Tanggap Darurat dinyatakan berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.

​Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Alam Banjir yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,MM (Ayah Wa) di Op Room Setdakab.

BACA JUGA...  KUALA YANG DANGKAL, NEGARA YANG DIUJI

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran BNPB Pusat, unsur DPRK, Forkopimda, (Dandim, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kajari), jajaran Asisten, Kepala OPD, serta para Camat.

​Langkah Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Plt. Sekda Aceh Utara H. Jamaluddin,S.Sos.,M.Pd melaporkan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). “Kami meminta seluruh OPD bekerja cepat agar dokumen R3P segera rampung sebagai acuan pemulihan ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Pj Bupati Azwardi: Saya Sangat Mendukung Dibentuknya BNNK di Aceh Utara

​Dukungan serupa datang dari TNI dan Polri yang memastikan bahwa akses transportasi di seluruh lokasi terdampak kini sudah kembali normal. Selain pembersihan sarana umum, TNI/Polri juga telah menyiagakan titik air bersih bagi warga.