ACEH UTARA | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah masa Tanggap Darurat dinyatakan berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Alam Banjir yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,MM (Ayah Wa) di Op Room Setdakab.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran BNPB Pusat, unsur DPRK, Forkopimda, (Dandim, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kajari), jajaran Asisten, Kepala OPD, serta para Camat.
Langkah Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Plt. Sekda Aceh Utara H. Jamaluddin,S.Sos.,M.Pd melaporkan bahwa saat ini pemerintah sedang fokus menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). “Kami meminta seluruh OPD bekerja cepat agar dokumen R3P segera rampung sebagai acuan pemulihan ke depan,” ujarnya.
Dukungan serupa datang dari TNI dan Polri yang memastikan bahwa akses transportasi di seluruh lokasi terdampak kini sudah kembali normal. Selain pembersihan sarana umum, TNI/Polri juga telah menyiagakan titik air bersih bagi warga.




