REDELONG | MA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akan melelang satu unit apartemen milik Teuku Juswin, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan atraktan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Apartemen yang akan dilelang berlokasi di Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Provinsi Jawa Barat, dengan luas bangunan 42.02 M⊃2; (Semi Gros).
Penyelenggaraan lelang ini dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bener Meriah, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Lelang terhadap aset milik Teuku Juswin merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tertanggal 2 Desember 2021.
Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, saat dikonfirmasi Awak Media, Senin (19/5/2025), membenarkan bahwa proses lelang terhadap satu unit apartemen milik Teuku Juswin akan segera dilaksanakan.
Menurutnya, proses penawaran lelang akan dilakukan secara open bidding caranya mengakses laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
Untuk mengikuti proses lelang, kata Kastel peserta diharuskan menyetor uang jaminan sebesar Rp 113.430.300 juta paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.




