KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Laporan | Syawaluddin

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) Jumat, 13 Agustus 2021.

Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.Dadan bakal ditahan selama 20 hari kedepan. “Untuk kepentingan penyidikan untuk dirinya dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021,” ujar ujar Ali Fikri dalam keterangan pers kepada yang ditetima mediaaceh.co.id, Sabtu,14 Agustus 2021 di Jakarta.

BACA JUGA...  CIC Minta KPK Hukum Mati Koruptor Noel, Presiden Prabowo Subianto Jangan Beri Amnesti

Dikatakan, Ali Fikri; Dadan bakal ditahan selama 20 hari dirutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC,” katanya.

KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.