KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

Laporan | Syawaluddin

JAKARTA (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) Jumat, 13 Agustus 2021.

Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.Dadan bakal ditahan selama 20 hari kedepan. “Untuk kepentingan penyidikan untuk dirinya dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021,” ujar ujar Ali Fikri dalam keterangan pers kepada yang ditetima mediaaceh.co.id, Sabtu,14 Agustus 2021 di Jakarta.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Gelar Jambore Anak di Saree

Dikatakan, Ali Fikri; Dadan bakal ditahan selama 20 hari dirutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC,” katanya.

KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

BACA JUGA...  KPK Ajak Masyarakat Lombok Berantas Korupsi

PLT Juru bicara bidang penindakan ini juga menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.

“Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak,” Ungakpnya.

Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016. Pungkas Ali Fikri. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...