Ketua KPA Aceh Tengah Kecam Oknum TNI, Tgk. Ismudin: Sampai Kapan Nyawa Warga Aceh Melayang?

Selasa, 18 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tengah, Tgk. Ismudin Renggali.

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Tengah, Tgk. Ismudin Renggali.

“Seharusnya, aparat bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan algojo yang dengan mudah mencabut nyawa. Apalagi ini bulan Ramadan, bulan penuh hikmah dan kedamaian. Jangan sampai oknum-oknum semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.

Tgk Ismudin menegaskan, jika tindakan ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka kepercayaan rakyat terhadap proses hukum akan semakin luntur.

BACA JUGA...  Tim Kejari Geledah Kantor DLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA

“Jangan salahkan rakyat jika suatu hari mereka tak lagi percaya pada hukum dan memutuskan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri,” ujarnya dengan nada keras.

Dari sisi hukum, tindakan yang dilakukan oknum TNI ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan yang diatur dalam:

1. Pasal 338 KUHP – Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA...  Satu Kilogram Sabu dan Dua Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara 

2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

3. Pasal 170 ayat (2) KUHP – Jika kekerasan yang dilakukan bersama-sama menyebabkan kematian, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, sebagai anggota militer, oknum TNI tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yang mengatur pelanggaran terhadap perintah atasan dan tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

BACA JUGA...  Resmikan Lapangan Tembak, Danlanudal Sabang Ajak Bersyukur

Berita Terkait

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga
HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan
Peringatan HUT TNI Ke-80, Veteran Terima Santunan 
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
TNI Hadir Untuk Warga Kurang Mampu
Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:04 WIB

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Peringatan HUT TNI Ke-80, Veteran Terima Santunan 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

TNI Hadir Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Kantor DPRK Aceh Selatan di Jalan Syech Abdurrauf  Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:51 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB