“Seharusnya, aparat bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan algojo yang dengan mudah mencabut nyawa. Apalagi ini bulan Ramadan, bulan penuh hikmah dan kedamaian. Jangan sampai oknum-oknum semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.
Tgk Ismudin menegaskan, jika tindakan ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka kepercayaan rakyat terhadap proses hukum akan semakin luntur.
“Jangan salahkan rakyat jika suatu hari mereka tak lagi percaya pada hukum dan memutuskan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri,” ujarnya dengan nada keras.
Dari sisi hukum, tindakan yang dilakukan oknum TNI ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan yang diatur dalam:
1. Pasal 338 KUHP – Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2. Pasal 351 ayat (3) KUHP – Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3. Pasal 170 ayat (2) KUHP – Jika kekerasan yang dilakukan bersama-sama menyebabkan kematian, para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, sebagai anggota militer, oknum TNI tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yang mengatur pelanggaran terhadap perintah atasan dan tindakan yang mencoreng nama baik institusi.




