BIREUEN | MA – Ketua DPRK Bireuen, Junaidi, SH menerima audiensi perwakilan gabungan organisasi wartawan liputan Bireuen di ruang rapat kerjanya, Rabu (28/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para wartawan menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi dan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen yang akrab disapa Jhony itu turut didampingi oleh dua anggota dewan lainnya, yakni Taufid Ridha dari Partai Golkar dan M. Yunus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Audiensi tersebut dihadiri oleh para ketua organisasi wartawan yang tergabung dalam liputan Bireuen, yakni Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ketua Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), dan Ketua Forum Jurnalis Aceh (FJA).
Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi para wartawan yang meminta agar Perbup Nomor 46 Tahun 2022 segera direvisi. Ia menilai bahwa regulasi tersebut selama ini belum mengakomodasi secara adil kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan media, serta berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi Dewan Pers.




