Gunakan Fasilitas Siaran Radio,  Cabjari Bakongan Berikan Penyuluhan Hukum

Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky, SH, MH (kanan) sedang menyampaikan materi hukum di Radio Kluettezz FM 101.1 MHz, Selasa, (4/2).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan menggunakan fasilitas siaran udara  untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam program Jaksa Menyapa di Ruang Siaran Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar Kluet Utara, Selasa, (4/2).

Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, S.H., M.H. didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan  Rahmat Fajar, S.H, mengatakan, penyuluhan hukum itu,  bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA...  HMI Cabang Aceh Besar Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Anggotanya

Selain itu, untuk  meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky dan  Kasubsi Intel dan Datun  Rahmat Fajar, langsung menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Turut hadir,  staf intelijen lainnya, yaitu Hasan Basri Munthe, Debby Octavia, dan Roisul Abror Siregar.

Dalam penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di saluran udara radio swasta dengan jangkauan luas itu, kedua nara sumber itu menyampaikan materi tentang narkotika.

BACA JUGA...  Ayah Tiri Akan Tuntut 15 Tahun Penjara

Acara Jaksa Menyapa itu juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum keadilan radio itu meliputi, pengertian narkotika dan dampaknya, jenis narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya, yaitu narkotika alami, narkotika sintetis, dan narkotika semi sintetis (contohnya, heroin).