Gunakan Fasilitas Siaran Radio,  Cabjari Bakongan Berikan Penyuluhan Hukum

Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky, SH, MH (kanan) sedang menyampaikan materi hukum di Radio Kluettezz FM 101.1 MHz, Selasa, (4/2).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan menggunakan fasilitas siaran udara  untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam program Jaksa Menyapa di Ruang Siaran Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar Kluet Utara, Selasa, (4/2).

Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, S.H., M.H. didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan  Rahmat Fajar, S.H, mengatakan, penyuluhan hukum itu,  bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, untuk  meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky dan  Kasubsi Intel dan Datun  Rahmat Fajar, langsung menjadi narasumber pada kegiatan ini.

BACA JUGA...  Dukung Pendidikan Nasional Kejari Sabang Beri Penyuluhan Hukum Tata Cara Pengelolaan Dana BOS

Turut hadir,  staf intelijen lainnya, yaitu Hasan Basri Munthe, Debby Octavia, dan Roisul Abror Siregar.

Dalam penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di saluran udara radio swasta dengan jangkauan luas itu, kedua nara sumber itu menyampaikan materi tentang narkotika.

Acara Jaksa Menyapa itu juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum keadilan radio itu meliputi, pengertian narkotika dan dampaknya, jenis narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya, yaitu narkotika alami, narkotika sintetis, dan narkotika semi sintetis (contohnya, heroin).

Dan, tentang alat bukti dalam tindak pidana narkotika.

BACA JUGA...  Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, SPS Aceh Gelar Rapat

Selain itu, dijelaskan pula tentang tuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Kemudian dijelaskan pula tentang persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika,
pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Prinsip penanganan perkara narkotika, juga dijelaskan dalam acara itu.

Tentang golongan narkotika, dijelaskan, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi
ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.

Menurut Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky,
penggunaan narkotika yang diperbolehkan.

Secara rinci dalam UU narkotika telah
memberikan penjelasan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal
7).

BACA JUGA...  Kejari Sabang Berhasil Kumpulkan Ratusan Pengelola Dana Desa Ikut Penyuluhan Hukum

“Apabila seseorang ingin menggunakan narkotika untuk kepentingan tersebut, maka  harus mendapatkan izin khusus dan/atau persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri
Kesehatan) sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya,” kata Mohammad Rizky.(Maslow Kluet).