Dan, tentang alat bukti dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, dijelaskan pula tentang tuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Kemudian dijelaskan pula tentang persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika,
pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Prinsip penanganan perkara narkotika, juga dijelaskan dalam acara itu.
Tentang golongan narkotika, dijelaskan, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi
ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
Menurut Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky,
penggunaan narkotika yang diperbolehkan.
Secara rinci dalam UU narkotika telah
memberikan penjelasan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal
7).
“Apabila seseorang ingin menggunakan narkotika untuk kepentingan tersebut, maka harus mendapatkan izin khusus dan/atau persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri
Kesehatan) sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya,” kata Mohammad Rizky.(Maslow Kluet).




