“Saya mendukung 100% perjuangan rekan-rekan wartawan untuk merevisi Perbup tersebut. Selama ini regulasi itu dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan kemitraan yang adil antara media dan Pemkab Bireuen,” ujar Junaidi.
Ia menegaskan akan segera berkonsultasi dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, SH karena substansi Perbup berada dalam kewenangan eksekutif.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan berkonsultasi dengan Pak Bupati, karena Perbup ini bukanlah produk Qanun yang ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Junaidi meminta waktu kepada para insan pers untuk menyampaikan usulan revisi kepada pemerintah daerah.
“Tanpa kerja keras dan pemberitaan dari para wartawan, pembangunan dan informasi daerah tidak akan tersampaikan dengan baik. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan dukungan yang adil,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, S.Sos, juga meminta kepada Ketua DPRK dan komisi terkait agar serius menanggapi persoalan tersebut.
“Ini bukan sekadar kepentingan kelompok media tertentu, tapi perjuangan demi pemerataan hak dan keadilan kerja sama antara media dengan Pemkab Bireuen,” tegas Yusri, yang juga mantan Presiden Lawyer Club Bireuen.




