HUKOM  

Kejari Aceh Tengah, Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana ZIS

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tahan 4 tersangka Dana Baitul Mall.

Dijelaskannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP., Akhirinya. (AR)

BACA JUGA...  Tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Amankan 14 Orang Pemain Judi Online