TAKENGON (MA) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Jum’at, (16/8) menahan 4 orang tersangka dugaan Korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Adi Hendra Jaya, melalui Kasipidsus, Antoni Mustakbal dalam siaran tertulisnya yang diterima wartawan membenarkan telah menahan 4 tersangka dalam kasus penyimpangan dana ZIS.
“Iya pada hari Jum’at, (16/8) kemarin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu HM (55), HZ (53), ZU (47) dan JP (33) pada Perkara Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Terhadap Kegiatan Pembangunan Tempat Wudhu atau MCK dan Plaza Batas Suci, Rehab MCK Menjadi Kamar Imam dan Muadzin, Penataan Landscape Mesjid Agung Ruhama Dengan Anggaran Sebesar Rp. 1.741.665.000,- Sumber Dana ZIS T.A 2022,” katanya.
Untuk itu, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, ujarnya.



