TAPAKTUAN (MA) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Bakongan memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, (16/1).
Pemusnahan BB itu, disaksikan oleh para undangan yang hadir, diantaranya Danramil Bakongan, Kapolsek Bakongan, Camat Bakongan, Babinsa Keude Bakongan dan KTU Puskesmas Bakongan.
Selain itu, tampak hadir, tokoh masyarakat setempat, dan seluruh pegawai CKN Aceh Selatan di Bakongan.
Adapun, BB yang dimusnahkan terdiri dari, sebanyak 71 bungkus narkotika dengan berat bersih (netto) 134, 29 Gram, satu bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan netto 12,09 gram,
satu buah tas samping warna hitam tempat penyimpanan narkotika jenis ganja dan satu buah handphone Android merk Samsung warna hitam.
Selain itu, 10 batang utuh narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 340 gram dan dan 20 batang utuh Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah disisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat netto 4.350 Gram.




