REDELONG (MA) – Kasus pengadaan interior di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah, senilai Rp. 2,9 miliar tahun anggaran 2020 telah menarik perhatian masyarakat luas.
Penyelidikan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah dimulai sejak awal tahun 2023. Namun, proses hukumnya diduga berjalan dengan pola timbul-tenggelam serta ditemui berbagai kejanggalan dan keanehan.
Kejanggalan pertama muncul dari proses tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bener Meriah. Proses ini akhirnya mengumumkan pemenang pengadaan interior rumah sakit tersebut. Namun, muncul pertanyaan apakah kegiatan tersebut benar-benar untuk pengadaan interior atau sebenarnya untuk pembangunan ruang operasi dengan sistem Modular Operating Theater (MOT).
Ketika ditenderkan, harga pengadaan belum berdasarkan e-katalog, sehingga pagu yang awalnya senilai Rp. 2,9 miliar diubah menjadi Rp. 2,6 miliar, dengan kelebihannya dikembalikan.
Keanehan lain terungkap dalam proses hukum yang timbul-tenggelam, menimbulkan dugaan adanya permainan “kong kaling kong” atau main mata oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan tertentu, menciptakan kesan adanya “jual-beli” dalam proses perkara hukum ini.
Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, Kejaksaan Negeri Bener Meriah perlu segera menepis isu-isu yang beredar. Transparansi dan kepastian hukum harus ditegakkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dalam proses penegakan hukum kasus pengadaan interior RSUD Muyang Kute tersebut. (AR).