SINGKIL (MA) – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan 2 ekor Penyu Hijau di bebaskan kembali ke habitat aslinya di Pulau Palambak, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil oleh masyarakat dan dibantu oleh pihak polisi, pada hari Jum’at 17/7/2024.
Dokter Hewan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Drh. Rosa Rika Wahyuni, M.Si mengatakan, penyu-penyu ini telah dinyatakan sehat dan siap untuk kembali ke alam bebas setelah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan yang ketat.
“Rekomendasi ini diberikan setelah pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Kondisi penyu hijau sudah baik, sehingga bisa kembali ke habitat aslinya,” kata Rosa
“Tadi kita ada giat monitoring pelepasan dua ekor penyu hijau kembali ke habitat aslinya bersama BKSDA,” kata Kapolsek Pulau Banyak, IPTU Erianto Tanjung.
Dijelaskan Penyu-penyu ini bukan hanya sekadar hewan, mereka adalah bukti hidup dari kasus pencurian satwa liar yang terjadi beberapa waktu lalu, pada tanggal 29 Juni 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Juni 2024, tim dari Polsek Pulau Banyak berhasil menangkap dua pelaku pemburu penyu di Pulau Palambak.
Kedua pelaku ternyata merupakan ayah dan anak dan telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut.




