Atas penggunaan kedua sisa dana tersebut Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD tidak dapat menjelaskan sisa dana tersebut dibayarkan untuk kegiatan yang mana. Bidang Perbendaharaan tidak memiliki data terkait rincian pembayaran yang menggunakan kas dari kedua sumber dana tersebut. [Syawaluddin]
Karena Carut Marut, KPK Diminta Lidik Dana Bantuan Keuangan di Gayo Lues




