Karena Carut Marut, KPK Diminta Lidik Dana Bantuan Keuangan di Gayo Lues

Karena Carut Marut, KPK Diminta Lidik Dana Bantuan Keuangan di Gayo Lues

BLANGKEJEREN (MA) – Terkait dengan adanya carut marut dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2020 seperti dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI; Nomor 16A/LHP/XVIII.BAC/04/2021, Praktisi Hukum Maripatua Purba, SH, yang juga anggota Peradi, minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan Lidik terhadap Temuan BPK RI tersebut.

BACA JUGA...  PT Hopson, Antara Asap Getah dan Bayang Hukum

Demikian penegasan Maripatua Purba pada mediaaceh.co.id, Senin, 7 September 2021. Dikatakan; permintaan lidik oleh KPK kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Sangat beralasan sebab diperkuat dengan adanya temuan LHP BPK RI.

Dimana bahwa Alokasi Dana Bantuan Keuangan bersifat Pemerintah Aceh kepada beberapa Kabupaten Kota tahun anggaran 2020, diantara penerima tersebut tertera nama kabupaten Gayo Lues, berdasarkan temuan LHP BPK RI tahun 2021.

BACA JUGA...  Kapolres Asel AKBP T. Ricki Fadliansyah Cheking Kendaraan Dinas Anggota 

Bahwa dana Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur dari Pemerintah Aceh sebesar Rp20 miliar rupiah Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp18 miliar rupiah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian sebesar Rp2 miliar rupiah.