Karena Carut Marut, KPK Diminta Lidik Dana Bantuan Keuangan di Gayo Lues

Penelusuran terhadap laporan realisasi fisik dan keuangan sumber dana bantuan keuangan khusus infrastruktur per 31 Desember 2020, diketahui Dinas PUPR baru melaksanakan pekerjaan perencanaan dengan realisasi sebesar Rp685.455 juta rupiah atau 3,81% dari anggaran, dan belum melaksanakan kegiatan fisik dan pengawasan.

Dengan demikian menurut sisa pagu anggaran masih terdapat sisa dana sebesar Rp17.314.545.000.00 (Rp18.000.000.000,00 – Rp685.455.000,00). Sedangkan kegiatan dari bantuan keuangan khusus pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian telah dlaksanakan seluruhnya dengan realisasi per 31 Desember sebesar Rp1.917.763.600,00 atatu 95,89%.

BACA JUGA...  Surat Kemanusian dari Aceh Selatan: Mahar dari Suami Tercinta Saya Berikan Untuk Palestina

“Kedua sumber dana yang belum direalisasikan per 31 Desember 2020 dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada BPBD Infrastruktur yaitu Rp24.300.000.000,.00-Rp17.314.545.000,00). Sedangkan saldo kas RKUD per 31 Desember 2020 hanya sebesar Rp573.880.744,16,” Tegas Purba.

Perihal tersebut menunjukkan bahwa dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah dicairkan untuk pembayaran kegiatan/belanja lain diluar kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang telah ditetapkan dalam DPPA BPBD TA 2020 dan diluar kegiatan Infrastruktur sebagaimana yang telah dicantumkan dalam DPPA Dinas PUPR TA 2020.