Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya

Kamis, 31 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Penulis, Ketua Penasehat PWI Aceh Tamiang dan Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id.

Syawaluddin; Penulis, Ketua Penasehat PWI Aceh Tamiang dan Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id.

Bupati harus ekstra hati-hati dalam penempatannya. Sebaiknya untuk jabatan Kabag Barjas ada baiknya dilelang untuk memperoleh kabag yang benar-benar kompeten dalam bidangnya.

Mengingat tugas pokok Kabag Barjas melakukan pelelangan pekerjaan, maka perannya harus memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan, objektif, dan adil.

Kabag Barjas menentukan kriteria penilaian untuk menentukan pemenang lelang.

BACA JUGA...  Status Tanggap Darurat Diperpanjang 90 Hari

Dan itu yang terpenting; Kabag Barjas mengawasi proses lelang untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan.

Cara Menempatkan Kabag Barjas

Seyogianya ada tata cara untuk menempatkan seseorang sebagai Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) pada suatu tatanan pemerintahan yang benar sesuai dengan aturan:

Seperti Instansi pemerintahan mengumumkan lowongan jabatan Kabag Barjas melalui website resmi, media massa, atau pengumuman internal.

BACA JUGA...  Armia Pahmi, Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Pendidik di Aceh Tamiang

Instansi pemerintahan menetapkan kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan Kabag Barjas, seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi.

Calon pelamar menjalani seleksi administrasi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Lalu calon pelamar yang lolos seleksi administrasi menjalani tes kompetensi untuk menilai kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA...  Genjot PAD, Armia Pahmi Gandeng Dewan

Berita Terkait

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Geuchik Gampong Buket Jrat Manyang Dahlawi yang didampingi oleh Ketua Kopdes Merah Putih Gampong dan Babinsa Koramil 014/Tja saat menerima Mobil Kopdes Merah Putih di Makodim 0103/Aut, Senin (12/10).

PEMERINTAHAN

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:21 WIB

Kantor DPRK Aceh Selatan di Jalan Syech Abdurrauf  Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:51 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB