Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya

Kamis, 31 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Penulis, Ketua Penasehat PWI Aceh Tamiang dan Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id.

Syawaluddin; Penulis, Ketua Penasehat PWI Aceh Tamiang dan Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi; Peraturan ini mengatur tentang proses seleksi jabatan pimpinan tinggi, termasuk Kabag Barjas.

Peraturan Instansi Pemerintahan; Setiap instansi pemerintahan dapat memiliki peraturan internal yang mengatur tentang proses seleksi dan pengangkatan pejabat struktural, termasuk Kabag Barjas.

BACA JUGA...  ‘Attitude’ Politik Pemimpin harus ‘Smart’, Bertanggung Jawab dan Bijaksana

Dasar aturan hukum inilah memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan Kabag Barjas dilakukan secara transparan, objektif, dan adil, serta mematuhi prinsip-prinsip good governance.

Pertanyaannya, mau atau tidak pemerintah Aceh Tamiang mengikuti aturan yang sebenarnya dalam proses penempatan Kabag Barjas.

Kita minta, Bupati tidak terkontaminasi berbagai kepentingan kelompok dan raja kecil minta belas kasihan, agar ‘kampiun pionnya’ dapat diangkat sebagai Kabag Barjas.

BACA JUGA...  ‘Cuan’ Tersembunyi di Balik Kepulan Asap Rokok Tamiang

Semoga saran dan masukan di catatan kecil ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH untuk mengambil langkah bijak menempatkan seorang Kabag Barjas. Aamiinnnn… [**].

Berita Terkait

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Geuchik Gampong Buket Jrat Manyang Dahlawi yang didampingi oleh Ketua Kopdes Merah Putih Gampong dan Babinsa Koramil 014/Tja saat menerima Mobil Kopdes Merah Putih di Makodim 0103/Aut, Senin (12/10).

PEMERINTAHAN

Dua Gampong di Tanah Jambo Aye Terima Mobil Kopdes Merah Putih

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:21 WIB

Kantor DPRK Aceh Selatan di Jalan Syech Abdurrauf  Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Program KAS 2027 Menuai Kritik

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:51 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB