Jual Dua Ekor Anak Macan Dahan, HR Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap HR (42), karena diduga memelihara dan memperjual-belikan dua ekor anak macan dahan atau kucing hutan atau kuwuk. HR ditangkap polisi di rumahnya, di desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Rabu 2 Oktober 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq, SIK mengatakan, pelaku ditangkap polisi karena menjual macan dahan atau kucing hutan (Neofelis Diardi) kepada polisi yang menggunakan baju preman.

“Saudara (HR) ditangkap karena memperjual belikan hewan yang dilindungi oleh Negara sebanyak dua ekor yang masih kecil. Pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) itu, dilakukan dirumah pelaku yang berada di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim, Kamis 3 Oktober 2019 sore, diruang kerjanya.

BACA JUGA...  Walhi Aceh ‘Seser’ Dugaan Kasus Galian C Pembangunan Jalan Simeulue Senilai Rp37 Miliar

Taufik menjelaskan, pada hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjual belikan macan dahan atau kuwuk di desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan kegiatan penyelidikan dengan cara penyamaran dan membeli hewan tersebut kepada pelaku.

Anak Macan Dahan (Neofelis Diardi)

Kemudian Saudara (HR) mengatakan bahwasanya hewan kucing hutan (macan dahan) tersebut, di jual dengan harga Rp.300.000/ekor,-. Setelah terjadi kesepakatan harga, petugas kemudian menjumpai Saudara (HR) untuk melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA...  Kejari Aceh Selatan Lacak Lima Terpidana yang Belum Jalani Hukuman Cambuk

“Setibanya di rumah (HR) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 untuk pembelian 2 (dua) ekor satwa jenis macan dahan (macan akar), setelah uang diterima oleh Saudara (HR), Saudara (HR) Kemudian menyerahkan 1 (satu) kotak indomie yang berisikan 2 (dua) ekor macan dahan (macan akar),” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Saudara (HR) beserta barang bukti 2 (dua) ekor macan dahan atau kucing hutan (macan akar) diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pada saat dilakukan interogasi, Saudara (HR) mengatakan, bahwasanya 2 (dua) ekor kucing hutan (macan akar) tersebut di peroleh dari anak kandung saudara HR yang dikirimkan dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan menggunakan jasa angkutan transportasi L300.

BACA JUGA...  Penandatanganan MoU, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Dengan Lembaga atau Instansi Multipihak

“Dari keterangan Saudara HR, anak kandung Saudra HR memperoleh Kucing hutan (macan akar) tersebut, ditangkap di areal sawah/kebun, sekitar 2 (dua) minggu yang lalu,” kata M. Taufiq

“Terhadap saudara HR, dikenakan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Kasat Reskrim. (Tim)

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB

Foto : Ilustrasi AI

PERISTIWA

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:34 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Tgk. Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:05 WIB

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB