Pasal 235 UUPA: Mengatur bahwa perubahan batas wilayah Aceh hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, bukan keputusan sepihak dari pusat.
Dalam konteks ini, SK Mendagri dinilai bertentangan dengan prinsip desentralisasi asimetris yang dijanjikan dalam UUPA, serta melanggar semangat rekonsiliasi yang dibangun dalam MoU Helsinki.
Dari Aceh Singkil hingga Helsinki: Menjaga Damai atau Menuju Referendum?
Polemik empat pulau ini jelas bukan urusan sepele. Ia menyentuh simpul paling sensitif dalam tubuh otonomi Aceh: kedaulatan atas wilayah.
Dan jika negara gagal memahami bahasa Aceh yang diplomatis, jangan heran jika ia mulai kembali berbicara dengan bahasa perlawanan.
Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo. Namun suara dari Tanah Rencong jelas: perdamaian bukan berarti menyerah, dan jika negeri ini buta pada keadilan, maka sejarah Aceh akan menulis ulang jalannya sendiri. [Umar Hakim].




