Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

Selasa, 17 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?.

Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?.

Gibran menyebut, kondisi ini menunjukkan betapa rapuhnya komitmen pusat terhadap kesepakatan damai Aceh.

“Aceh ini bukan anak kecil yang bisa digertak dengan SK. Kita punya dasar hukum, kita punya sejarah, dan kita punya hak untuk menentukan masa depan jika pusat lupa diri,” ujarnya tajam.

Ia menegaskan, Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) 2005 yang menjadi pilar perdamaian Aceh tidak hanya bersifat simbolik.

BACA JUGA...  ACT Aceh Ajak Masyarakat Wakafkan Masjid di Donggala

MoU itu telah diikat dalam konstitusi nasional melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pasal 1.1 MoU menyebutkan bahwa Aceh akan menjalankan pemerintahan sendiri secara demokratis dan adil. Lalu Pasal 1.3 menegaskan wilayah Aceh meliputi wilayah yang ada dalam peta tahun 1956. Ini bukan tafsir, ini teks hukum,” tegasnya.

BACA JUGA...  Rekomendasi Kemendagri Keluar, Jabatan PPT Pemkab Aceh Tamiang Siap-Siap Dievaluasi

Lebih lanjut, Gibran menuding pusat bermain-main dengan bara api. Ia menyebut pengabaian terhadap ketentuan wilayah sebagaimana dimandatkan MoU Helsinki sama saja menampar wajah rakyat Aceh yang telah menanggalkan senjata demi perdamaian.

“Jangan paksa rakyat Aceh untuk kembali ke jalan lama. Jangan kira generasi hari ini tak punya nyali seperti generasi Gerakan Aceh Merdeka dulu,” katanya, mengacu pada sejarah perlawanan GAM sejak 1976.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Buka Secara Resmi Latpraops Ketupat Seulawah 2023

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 September 2026 - 22:53 WIB

Dinding Krueng Doy Ambruk, Jalan Warga Terancam Ikut Longsor

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:16 WIB

PEMERINTAHAN

Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:36 WIB

NANGGROE

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:53 WIB