Diduga Jadi Pengedar Sabu di Kampung Sendiri, Polisi Ringkus RS

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan oleh polres Langsa. Foto: ist

Kota Langsa ( ADC) Reserse Narkoba Polres Langsa, mengamankan salah seorang warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa lama, Jumat malam, 14 Juni lalu, pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti pemakaian narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, yang dikonfirmasi media ini, Senin, 17 Juni 2019 mengatakan penangkapan terhadap RS (32) tiga malam lalu merupakan pengembangan dari laporan maayarakat yang diterima pihak penegak hukum.

BACA JUGA...  12 Unit Rumah Terbakar di Bakongan, Kerugian Ditaksirkan Capai Rp 2 M

“Tersangka dilaporkan masyatakat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dengan aksi pengedaran barang terlarang di gampong bersangkutan,” kata Rustam.

Dengan kerja keras tim Reserse narkoba Polres Langsa, berhasil meringkus pelaku dengan tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) paket sedang diduga Sabu berat 24,46 Gram,1 (satu) paket kecil Sabu berat 0,05 Gram,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis dan 3 (tiga) kaca pirek.

BACA JUGA...  Dua Warga Meunggamat Surati Kapolri, Minta Perlindungan Hukum

“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dalam rangka mengantisipasi praktek serupa kembali terjadi di wilayah hukum polres Langsa,” terang dan pungkas Rustam Nawawi. (Zainal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...