Kota Langsa ( ADC) Reserse Narkoba Polres Langsa, mengamankan salah seorang warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa lama, Jumat malam, 14 Juni lalu, pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti pemakaian narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK, yang dikonfirmasi media ini, Senin, 17 Juni 2019 mengatakan penangkapan terhadap RS (32) tiga malam lalu merupakan pengembangan dari laporan maayarakat yang diterima pihak penegak hukum.
“Tersangka dilaporkan masyatakat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dengan aksi pengedaran barang terlarang di gampong bersangkutan,” kata Rustam.
Dengan kerja keras tim Reserse narkoba Polres Langsa, berhasil meringkus pelaku dengan tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) paket sedang diduga Sabu berat 24,46 Gram,1 (satu) paket kecil Sabu berat 0,05 Gram,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis dan 3 (tiga) kaca pirek.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini, dalam rangka mengantisipasi praktek serupa kembali terjadi di wilayah hukum polres Langsa,” terang dan pungkas Rustam Nawawi. (Zainal).