Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?.

Menurutnya, generasi muda Aceh kini perlu berefleksi: apakah mereka hanya akan menjadi konsumen kebijakan pusat yang timpang, atau menjadi penjaga martabat tanah kelahiran.

“Kalau MoU dijadikan lelucon, jika UUPA diinjak-injak, referendum bisa menjadi keniscayaan. Ini bukan ancaman, ini seruan moral,” tegas Gibran, yang juga aktif dalam jaringan mahasiswa eks kombatan.

BACA JUGA...  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Lima lainnya Tersangka Pengadaan Barang dan Jasa

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto harus cermat sebelum mengambil keputusan akhir terkait status empat pulau tersebut.

Jika Presiden salah langkah, kata Gibran, yang pecah bukan hanya hubungan antarprovinsi, melainkan retakan kepercayaan Aceh terhadap Republik Indonesia.

“Jangan mengira semua bisa diselesaikan dengan instruksi dari Jakarta. Di Aceh, tanah adalah harga diri. Kami tidak akan tunduk pada birokrasi yang korup dan pongah,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Warga Lhokseumawe Laporkan Telkomsel ke BPSK

*MoU Helsinki dan UUPA: Dasar Kuat Aceh dalam Sengketa Wilayah*

Secara hukum, Aceh memiliki dasar yang sangat kuat dalam mempertahankan klaim atas empat pulau tersebut. Berikut beberapa poin penting:

MoU Helsinki Pasal 1.3: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang mencakup peta Aceh tahun 1956.” Ini menjadikan peta historis sebagai rujukan sah, bukan tafsir administratif baru.

BACA JUGA...  Kejari Asel Realise Capaian Kinerja, Enam Seksi Tampilkan Peforma yang Sangat Baik 

UUPA Pasal 4 dan 5: Menetapkan bahwa kewenangan Aceh mencakup pengelolaan wilayah administratif sesuai dengan batas historis dan memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengatur sumber daya secara mandiri.