Menurut ahli lingkungan yang dilibatkan polisi, nilai kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya berupa hilangnya kayu atau potensi ekonomi. Ada kerugian ekologis jangka panjang—terutama terkait rusaknya habitat satwa endemik dan terjadinya degradasi tanah. Jika dibiarkan, kata mereka, kawasan ini bisa menjadi pusat bencana baru: banjir, longsor, dan polusi sungai.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Mr. M bukan pemain tunggal. Pola penguasaan lahan lewat surat pernyataan fisik bidang tanah menjadi modus klasik di Kalimantan dan Sumatera. Dengan sedikit pelicin dan stempel desa, seseorang bisa menciptakan legitimasi palsu atas tanah negara. Apalagi jika tujuan akhirnya adalah sawit—komoditas yang menjanjikan keuntungan cepat.
Kasus ini mengulang tragedi lama. Di balik setiap hektar hutan yang hilang, selalu ada nama-nama yang tak tercatat dalam dokumen resmi. Mereka tak pernah muncul dalam berita konferensi pers, tapi mereka ada—di balik layar, menyusun strategi, menjual tanah negara seolah milik pribadi.
Akhir April 2025, Mr. M ditahan. Tapi pertanyaan penting masih belum terjawab: Apakah ia bagian dari jaringan yang lebih besar? Atau hanya pelaku lapangan dari sistem yang lebih licin?
Di Lamandau, pagi-pagi buta, hutan yang kini tinggal debu menyimpan jawabannya. Dan selama sistem pengawasan masih berlubang, bukan tak mungkin akan ada “Mr. M” lain—dengan nama berbeda, tapi modus serupa. (R)




