HUKOM  

Jejak Mr. M di Hutan 102 Hektar yang Hilang

Ilustrasi

PALANGKA RAYA | MADi Lamandau, Kalimantan Tengah, saat angin pagi menyibak lembah-lembah sepi di Desa Suja, sebuah luka menganga tampak dari langit, sebidang besar hutan produksi tetap yang dulunya hijau dan rapat, kini telah berganti menjadi tanah gundul yang siap ditanami sawit. Luasnya 102 hektar, setara 190 lapangan bola, dan nilainya ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 210 miliar.

BACA JUGA...  Dikabarkan, Ka-ULP dan Pokja Dipanggil Polda Aceh

Tapi dari balik angka itu, ada satu nama yang kini menyita perhatian aparat: seorang pria berinisial M, di kalangan penyidik disebut saja Mr. M.

Kisah ini bermula bukan dari investigasi negara, melainkan dari laporan korporasi. PT Grace Putri Perdana, pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di kawasan itu, melaporkan keanehan, sebagian wilayah konsesi mereka telah dikerjakan pihak asing. Laporan itu masuk ke SPKT Polda Kalimantan Tengah pada 11 September 2024. Dari sana, tirai satu demi satu tersingkap.

BACA JUGA...  WBP Lapas Lhoksukon Kembali Dapat Program Asimilasi

Polisi menemukan bahwa Mr. M, tanpa izin, telah membabat habis 102 hektar hutan dalam tempo kurang dari tiga bulan, antara Juni hingga Agustus 2024.

Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng tak hanya menemukan lahan yang telah bersih dari pohon, tapi juga 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bertanggal 24 Agustus 2023. Artinya, penguasaan lahan ini telah dirancang jauh sebelum eksekusi lapangan dilakukan.