“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan di kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa izin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng.
Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan, yang telah diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Ancamannya berat: 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar. Namun pertanyaan yang lebih besar belum dijawab: siapa sebenarnya Mr. M?
Di desa tempat peristiwa ini terjadi, warga enggan banyak bicara. “Bukan orang sini, tapi sering kelihatan mobil alat berat dari arah barat waktu itu,” ujar seorang penduduk yang meminta identitasnya disembunyikan. Beberapa menyebut Mr. M sebagai “investor luar” yang datang membawa tenaga kerja dari kabupaten lain. Beberapa lainnya menyebutkan bahwa pekerjaan pembukaan lahan itu tidak mungkin dilakukan tanpa “lampu hijau” dari pihak tertentu.
Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa PT Grace Putri Perdana memegang izin resmi dari Kementerian LHK, sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00. Mereka memiliki hak legal atas kawasan hutan itu, dan pembukaan lahan oleh Mr. M terjadi di dalam wilayah konsesi tersebut. Lalu bagaimana bisa Mr. M menguasainya?
Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lebar. Jika bukan karena laporan PT Grace, sangat mungkin pembukaan lahan ini tidak pernah diketahui. Tak ada patroli kehutanan yang mendeteksi alat berat di tengah hutan, tak ada laporan dari pemerintah desa atau kecamatan. Padahal, proyek semacam ini tidaklah diam-diam.




