Jejak Mr. M di Hutan 102 Hektar yang Hilang

Selasa, 29 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan di kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan perkebunan sawit tanpa izin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng.

Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan, yang telah diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Ancamannya berat: 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar. Namun pertanyaan yang lebih besar belum dijawab: siapa sebenarnya Mr. M?

BACA JUGA...  Seleksi Pemain Tamiang United FC Disaksikan Bhabinkamtibmas Terbaik Polda Aceh

Di desa tempat peristiwa ini terjadi, warga enggan banyak bicara. “Bukan orang sini, tapi sering kelihatan mobil alat berat dari arah barat waktu itu,” ujar seorang penduduk yang meminta identitasnya disembunyikan. Beberapa menyebut Mr. M sebagai “investor luar” yang datang membawa tenaga kerja dari kabupaten lain. Beberapa lainnya menyebutkan bahwa pekerjaan pembukaan lahan itu tidak mungkin dilakukan tanpa “lampu hijau” dari pihak tertentu.

BACA JUGA...  Dikabarkan, Ka-ULP dan Pokja Dipanggil Polda Aceh

Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa PT Grace Putri Perdana memegang izin resmi dari Kementerian LHK, sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00. Mereka memiliki hak legal atas kawasan hutan itu, dan pembukaan lahan oleh Mr. M terjadi di dalam wilayah konsesi tersebut. Lalu bagaimana bisa Mr. M menguasainya?

Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lebar. Jika bukan karena laporan PT Grace, sangat mungkin pembukaan lahan ini tidak pernah diketahui. Tak ada patroli kehutanan yang mendeteksi alat berat di tengah hutan, tak ada laporan dari pemerintah desa atau kecamatan. Padahal, proyek semacam ini tidaklah diam-diam.

BACA JUGA...  Ibu Muda Lapor Mantan Suami Ke Polres Aceh Utara, Diduga Gara-Gara Foto Bugil 

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB