Ia menilai keberhasilan itu bukan hanya milik pemerintah daerah semata, melainkan hasil kerja kolektif seluruh jajaran yang selama ini konsisten memperkuat tata kelola dokumentasi hukum di Aceh Tamiang.
Menurut Ismail, penguatan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Di era digital saat ini, kata dia, masyarakat membutuhkan akses hukum yang cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ismail juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim JDIH Kabupaten Aceh Tamiang serta perangkat daerah yang dinilai telah bekerja maksimal dalam membangun sistem informasi hukum yang semakin baik dari waktu ke waktu.
Baginya, penghargaan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi antar lembaga dan perangkat daerah yang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi.
“Capaian ini tentu tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras seluruh tim. Kami mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga Aceh Tamiang mampu meraih penghargaan di tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan JDIH bukan sekadar menjadi pusat dokumentasi produk hukum daerah.
Lebih dari itu, JDIH juga menjadi instrumen penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.




