BANDA ACEH | AP-Jaringan KuALA, menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, di Aula Anjong Mon Mata Jalan ST. Mahmudsyah, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa, 06 September 2016. Acara berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.20 WIB.
Acara tersebut turut dihadiri Zulkifli Hasan MM yang menjabat sebagai Asisten II Setda Aceh. Selain dia terlihat juga tamu undangan lainnya, seperti Sekjen KiARA Indonesia, Abdul Halim, Kadis Perikanan Aceh, Diaudin, Panglima Laot Kabupaten Aceh Besar, Panglima laot Kota Banda Aceh, Panglima Laot Kota Sabang dan para Pawang Laot.
Tujuan acara sosialisasi ini guna meningkatkan hasil tangkapan yang lebih memadai serta tersosialisasi aturan perundang-undangan yang baru.
Di sela-sela acara ini, Sekjen KiARA, Abdul Halim mengatakan, ditingkat nasional banyak hal yang sidah dilakukan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, seperti perang terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia atau illegal fishing.
“Perang terhadap pemakaian alat tangkap rusak Trawl dan jantang serta perang terhadap penangkapan kepiting jenis Rajungan yang tidak sesuai ukuran yang ditentukan oleh Kementrian Perikanan, telah dimuali,” ujar Abdul Halim.
Bukan hanya itu, Pemerintah juga sedang ber ‘perang’ terhadap praktek perbudakan ABK dan lain sebagainya baik di dalam dan di luar negeri.
“Karena tidak menggerakkan Sumber Daya Manusia atau potensi Sumber Daya Ikan yang ada di Indonesia sebagai contoh, perizinan kapal perikanan sulit sudah diajukan sejak lima bulan lalu, namun hingga saat ini belum keluar. Tentu ini menjadi pertanyaan bagi para pelaku baik dari menengah kebawah dan menengah ke atas,” ujarnya.
KiARA telah meminta dan mendesak kepada Menteri Perikanan agar membuka terobosan yaitu melakukan proses perizinan secara terbuka dan adil. Sehingga pelaku usaha dan ABK tidak menderita kerugian yang besar.
“Apalagi ketika dalam tempo yang cukup lama tidak memiliki penghasilan maka upaya beralih profesi itu menjadi semakin besar. Penting bagi menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyegerakan terobosan baru sehingga persoalan dalam negeri kaitanya dengan pemanfaatan sumber daya ikan bisa segera teratasi,” katanya di acara itu. [AZWAR].