TAPAKTUAN (MA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru , S. IK yang diduga akan mengkriminalisasi tokoh masyarakat Kluet yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal.
Pasalnya, dua tokoh masing-masing Sutrisno dan Jumra Adina dipolisikan pihak PT. Beri Mineral Utama (BMU) Latifah Hanum yang memiliki ijin tambang biji besi namun menambang emas dengan dugaan pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Kedua tokoh masyarakat Kluet Tengah, Aceh Selatan itu diadukan Latifah tanpa membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2023. Pada hari yang sama dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/145/VIII/RES.1.24/2023 oleh Polres Aceh Selatan. Kemudian tanggal 18 Agustus itu juga keduanya dibuatkan surat panggilan untuk datang ke Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari, Senin, 21 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang dikirim ke sejumlah media baik media Cetak maupun media online, Jum’at, (25/8).
Pada siaran pers itu, IPW menulis, untuk Jumra surat panggilannya bernomor: B/49/VIII/RES.1.24/2023 yang ditandatangani Iptu Deno Wahyudi. Sementara surat panggilan untuk Sutrisno bernomor: B/50/VIII/RES.1.24/2023.
Dengan adanya surat panggilan tersebut, pada 19 Agustus 2023, keduanya membuat surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Sigit Prabowo, untuk memohon perlindungan hukum. Isinya, keduanya sangat terkejut dengan adanya surat panggilan dari Polres Aceh Selatan atas aduan Latifah. Lantaran, di daerah Kecamatan Kluet Tengah, sejak lama beroperasi tambang emas PT. Beri Mineral Utama padahal IUP OP-nya biji besi, bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh pada sekitar bulan April 2023 memberikan peringatan tertulis.
Bahwa lokasi tambang PT. BMU pernah dikunjungi tim terpadu dari Propinsi Aceh tanggal 25 Juli 2023 dan melakukan rapat, serta telah disepakati dengan semua masyarakat yang hadir untuk menghentikan dan menutup operasi tambang PT. BMU yang nyata merusak lingkungan, Namun, PT. BMU tetap beroperasi dan menambang emas sehingga menimbulkan demo dari masyarakat di lokasi tambang.
Dengan surat terbuka tersebut, keduanya merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima aduan dan dengan cepat pula merespon dengan memanggil keduanya. Padahal seharusnya, Polres Aceh Selatan menyelidiki adanya tambang emas dengan memakai ijin tambang biji besi.
Dengan adanya surat terbuka dari Sutrisno dan Jumra Adina tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Irwassus Polri dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan. Penurunan tim ini, agar pengawasan Polri berjalan dari Pusat ke satuan kerja wilayah dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari anggota Polri.
Penurunan tim ini, sekaligus untuk mengikis stigma di masyarakat agar polisi jangan berpihak pada pemodal dan menjadi pelindung pemodal serta polisi melakukan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah sesuai amanah pimpinan tertinggi di Polri.
Di era program Polri Presisi ini, masyarakat membutuhkan rasa keadilan yang nyata dari Polri sehingga citra Polri tetap terjaga sesuai marwahnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S. IP melalui Kasat Reskrim Deno Wahyudi sebagaimana disampaikan Kasie Humas Polres AKP Adam S dalam keterangannya, Sabtu, (26/8), bahwa tidak benar ada kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, sebagaimana dimaksudkan dalam release IPW tersebut yang kini beredar luas.
Dijelaskan, berdasarkan surat anduan dari Direksi PT.BMU yakni ibu Latifah Hanum maka terbitlah Surat Perintah Penyelidikan untuk dilakukan BA (Berita Acara) Klarifikasi pelapor, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dari hasil klarifikasi pelapor menerangkan bahwa ada beberapa orang yang mengeluarkan kata-kata ancaman pada saat aksi damai tersebut menggunakan pengeras suara dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu minggu tidak di hentikan kegiatan maka akan kita bakar”.
Dari hasil penyelidikan dan berita acara klarifikasi, katanya, pelapor pada hari itu juga membuat surat undangan klarifikasi yang mana bukan berupa surat panggilan, “kami ulangi penyidik membuat surat undangan klarifikasi kepada penanggung jawab aksi damai (unjuk rasa) tersebut yaitu Sdr. SU dan Sdr. JU dengan jadwal hari senin tgl 21 agustus 2023 guna klarifikasi sebagai saksi bukan terlapor,” ungkapnya.
“Lalu pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 wib sdr. SU dan Sdr. JU memenuhi undangan klarifikasi tersebut, kegiatan klarifikasi ini dilakukan di ruang Kasat Reskrim oleh penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil klarifikasi terlapor SU mengakui ada mengeluarkan kata-kata ancaman akan membakar seperti diatas pada saat melakukan aksi yang mana tujuannya mengucapkan kata – kata demikian hanya untuk meredam massa yang sudah mulai memanas sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“Jadi tidak benar Polres Aceh Selatan melakukan kriminalisasi kepada Kedua orang tokoh Kecamatan kluet tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal,” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S juga menyatakan bahwa, sehubungan adanya press release IPW lah, dia memberikan klarifikasi.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan berita yang belum pasti kebenaranya, silakan konfirmasi kepada pihak Polres Aceh Selatan untuk cek kebenaranya.(Maslow Kluet).