Elemen Masyarakat Aceh Selatan Desak Pj Gubenur Aceh Segera Bekukan Operasional PT. BMU

Ketua LSM GEPRA, (Photo/Media Aceh/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Sejumlah elemen masyarakat di Aceh Selatan mendesak Pj. Gubernur Aceh untuk membekukan operasional  PT. Beri Mineral Utama (BMU).

Sebab, perusahaan itu telah mengangkangi prosedur perizinan tambang, bahkan, dinilai masyarakat telah merusakkan tatanan kehidupan mereka.  Nilai-nilai dan tatanan adat, seperti adat pertanian dan perkebunan tidak lagi berkembang.

Fakta menunjukan, sejak  terjadinya eksploitasi mineral di kawasan pegunungan Simpang Tiga Meunggamat, sebelah Timur Laut, Tapaktuan itu, kehidupan ekosistem sungai  tidak bisa lagi menjadi  sumber kehidupan.

Karena, airnya tercemar, di saat dugaan terjadinya pencampuran senyawa  kimia berupa sianida dan secara kasat mata, airnya tampak keruh dan bertanah.

“Kembalikan sungai kami, begitu harapan kami untuk kembali hidup dengan suasana alami,” ungkap beberapa tokoh termasuk tokoh adat.

Banyak pula tokoh-tokoh masyarakat Kluet Tengah yang menyuarakan keprihatinannya, pada media sosial (medsos).

BACA JUGA...  Jamban Untuk Bapak Tumiran Dari Raider Khusus 111/Karma Bhakti

Di tempat lain, sejumlah warga mencoba mengusir perusahaan itu dengan cara  “meneror”  Pimpinan Perusahaan PT. BMU Hj. Latifah Hanum agar “lari” dari Tanah Meunggamat, tanah pusaka nenek moyang mereka.

Mendapat “teror” tersebut, Pimpinan perusahaan itu kasak kusuk mencari dukungan termasuk kepada Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.

Terbukti dengan pengakuan ‘ibu Hanum”, begitu cukong tambang itu dipanggil,  kepada wartawan membenarkan, bahwa pihaknya sudah menghancurkan kehidupan warga.

Dan, untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan, Hj. Latifah Hanum disarankan untuk segera meminta maaf kepada warga setempat, dan, agar tidak menanggapi berita pers baik negatif maupun positif guna menghindari “balas pantun”.

“Saya diminta bupati, untuk tidak menanggapi berita media, kecuali minta maaf kepada masyarakat yang berdomisili di Meunggamat,” kata Ibu Hanum

BACA JUGA...  Peringatan Hari Pahlawan di Aceh Selatan, Pemkab Gelar Pasar Tanggap  Inflasi

Namun, sejauh ini, permintaan maaf yang dimaksudkan untuk warga masyarakat KLuet Tengah itu tidak kunjung disampaikan. Bahkan, berkaitan dengan penolakan warga atas  tambang, warga tidak perlu minta maaf.

“Bagi kami yang penting adalah, perusahaan itu ditutup oleh pemerintah, karena tidak ada manfaatnya sama sekali kecuali untuk segelintir orang dan oknum tertentu,” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan diri.

Sementara itu, Ketua Gerakan Peduli Rakyat Aceh (GEPRA) Refan Kumbara, sebelumnya juga kepada  wartawan, meminta  pemerintah Aceh  melalui “tangan kuat” Pj. Gubernur Achmad Marzuki untuk turun secara langsung dan menindaklanjuti konflik terkait persoalan tambang di Aceh Selatan dan meminta segera membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT. Beri Mineral Utama (BMU).

BACA JUGA...  Ketua SPS Pusat Lantik SPS Riau

Pasalnya PT. BMU diduga telah menyalahi izin dan merusak lingkungan yang berdampak terhadap kelangsungan hidup warga di Kluet Tengah kabupaten Aceh Selatan.

”PT. BMU memperoleh IUP OP untuk komoditas bijih besi pada lahan 1000 hektar, yang diberikan pada 12 Desember 2012 dan IUP OP tersebut akan berakhir pada Januari 2032. Jangan tunggu 2032, sekarang juga kegiatan mereka harus dihentikan karena eksploitasi mineral telah menyalahi aturan, izin diberikan untuk komoditas bijih besi tapi praktek di lapangan PT. BMU mengekploitasi emas,” ucapnya, Rabu, (26/7).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan Masrizar, yang dikonfirmasi tentang dugaan pencemaran lingkungan hidup para sungai tersebut, mengatakan, pihak sedang melakukan uji laboratorium guna mengetahui dugaan tersebut.(Maslow Kluet).