Perusahaan Tambang Rusakkan Tatanan Adat di Meunggamat, “Kembalikan Sungai Kami”

Aktifitas penambangan di Simpang III, Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.(Photo/Media Aceh/Kiriman warga).

TAPAKTUAN (MA) Kalimat yang tajam, usir mereka (maksudnya usaha tambang-red), “kembalikan sungai kami”, sayup-sayup  terdengar di kalangan masyarakat.

Saat cukong tambang dan  pejabat berwenang duduk bersama perwakilan masyarakat membicarakan soal tambang di Ruang  Rapat  Kantor Camat Kluet Tengah, Selasa, (25/7), suara menolak tambang semakin keras, walaupun dalam kalimat lebih akomodatif yaitu “tutup aktifitas tambang di Kluet Tengah”.

Dalam rapat itu, berkembang pula diskusi  soal buruknya perilaku perusahaan tambang dalam hal ini PT. Beri Mineral Utama (PT. BMU), sebagai alasan mengapa masyarakat menuntut pemerintah agar menghentikan operasional tambang di Kecamatan Kluet Tengah.

Sebagian arus sungai yang tercemar oleh limbah tambang di Simpang III, Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.(Photo/Media Aceh/Kiriman Warga).

Perusahan ini dinilai telah merusak tatanan-tatanan adat  yang berlaku di Meunggamat, menghancurkan lingkungan dan mematikan ikan di sungai Meunggamat yang membentang  di kecamatan itu.

Arus sungai berubah  warna tanah gunung, menghiasi hari-hari kehidupan warga di sana dalam beberapa bulan terakhir ini.

BACA JUGA...  Kemenkumham Aceh Gelar Evaluasi Anggaran dan Target Kinerja Triwulan I 2024

Itulah, alasan kuat bagi warga merekomendasikan agar PT. BMU hengkang dari kampung mereka.

“Kembalikan sungai kami untuk pertanian dan kehidupan kami,” kata tokoh masyarakat setempat.

Menurut tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, di dalam masyarakat tetap saja terjadi pro dan kontra saat tuntutan benar direalisasikan.

Sebagaimana disampaikan Camat Kluet Tengah Mukhlis Anwar, persoalan tutup menutup tambang bukan hal yang sulit.

“Tetapi bagaimana menghadirkan manfaat bagi masyarakat adalah yang paling sulit kalau  perusahan tambang tidak mematuhi ketentuan dan melakukan pelanggaran,” kata Mukhlis.

Menurutnya, pihaknya yang berdiri sebagai penengah, mempersilakan saja Tim Evaluasi dan Verifikasi Faktual yang menyimpulkan hasil yang diperoleh di lapangan.

“Kalau tim evaluasi dan verifikasi faktual menyimpulkan bahwa perusahaan harus tutup, tanpa diusir pun tentu akan meninggalkan lokasi di Kluet Tengah,” kata Camat Mukhlis Anwar.

Sementara itu, kalimat lengkap penolakan PT. BMU dalam rapat diskusi di Ruang Kantor Camat Kluet Tengah berbunyi sebagai berikut, “kami masyarakat Kecamatan Kluet Tengah menyepakati dan mengambil sikap yaitu  tutup perusahaan tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang sudah menimbulkan dampak negatif yang luar biasa yakni, PT. BMU sudah mencemari sungai Meunggamat”.

BACA JUGA...  Elemen Masyarakat Aceh Selatan Desak Pj Gubenur Aceh Segera Bekukan Operasional PT. BMU

PT. BMU sudah merusak tatanan adat istiadat Kecamatan Kluet Tengah.

PT. BMU tidak memperhatikan kesejahteraan Masyarakat Kluet Tengah, seperti anak yatim dan sosial lainnya.

Kehadiran PT. BMU tidak memberikan dampak asas manfaat pertumbuhan ekonomi Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah.

Perusahaan PT. membiarkan perusahaan lain masuk dari arah Silolo Kecamatan Pasie Raja yang bekerja di wilayah Kecamatan Kluet Tengah, yang imbasnya tetap ke wilayah Kecamatan Kluet Tengah.

PT. BMU telah melakukan perendaman emas di atas hulu sungai Meunggamat dan berbagai persangkaan kejahatan dalam mengelola tambang.

BACA JUGA...  Geuchik Ham Bagikan Makanan Bergizi dan Santuni Anak Yatim untuk Siswa-Siswi SDN di Langkahan

Menurut keterangan, pernyataan sikap warga tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat Kluet Tengah, Sutrisno dan Camat Kluet Tengah Mukhlis Anwar kepada ketua tim evaluasi dan verifikasi faktual tambang Marzuki, SH.

Sementara itu pihak perusahaan PT. BMU Latifah Hanum yang  dikonfirmasi mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Rabu, (26/7),  menyatakan, pihaknya menuduh ada pihak lain dari lembaga pemerintah yang memanfaatkan situasi kisruhnya masalah tambang di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Tentang  evaluasi dan sorotan tentang tambang, pihaknya menyetujui, agar perusahaan dapat berjalan di atas peraturan.

Sebelumnya, dia dengan enteng mengatakan, tidak ada satu pihak pun yang bisa menutup tambangnya.

“Tidak ada yang bisa menutup, karena saya punya izin resmi dari pemerintah,” katanya waktu itu.

Di beberapa tempat, masyarakat di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah menyebut Pengusaha Tambang Hj. Latifah Hanum sebagai sosok “Mafia Tambang”, menyusul banyaknya perusahan tambang yang dimilikinya dan dengan mudah merubah-rubah manajemen maupun pengurus dalam akte notaris. Disebut-sebut, belakangan PT. BMU memiliki anak perusahaan yang bernama PT. Emas Murni Sembilan Delapan. (Maslow Kluet).