Pergub JKA Dicabut, Mualem Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembatasan Desil

Senin, 18 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

BANDA ACEH  | MA — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait penerapan aturan tersebut.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

BACA JUGA...  BEM FISIP Unsyiah: Kami Siap Menjadi Intermediary Actor

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa keputusan mencabut pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan Gubernur Aceh.

Menurutnya, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga sejumlah pihak yang terlibat dalam forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

BACA JUGA...  Bek Syeh Syoh! Mualem Sapa Lautan Massa di Langsa

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun hasil FGD, semuanya kita jadikan bahan pertimbangan dalam mengevaluasi Pergub ini,” ujarnya.

Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait isu pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil penerima bantuan. Kebijakan itu dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga Aceh.

BACA JUGA...  Irwandi Yusuf: Mualem Menempuh Pendidikan di Libya 

Berita Terkait

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H
Amzi JMY Pimpin TDA Jakarta Selatan 9.0

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB