Pergub JKA Dicabut, Mualem Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembatasan Desil

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

BANDA ACEH  | MA — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait penerapan aturan tersebut.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

BACA JUGA...  Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat ini Daftar Ke MK

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan bahwa keputusan mencabut pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan Gubernur Aceh.

Menurutnya, sebelum keputusan pencabutan diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga sejumlah pihak yang terlibat dalam forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD).

BACA JUGA...  KUR Aceh Jaya, Sejumlah Pejabat Ikut Terhutang Dengan BNI

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun hasil FGD, semuanya kita jadikan bahan pertimbangan dalam mengevaluasi Pergub ini,” ujarnya.

Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait isu pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil penerima bantuan. Kebijakan itu dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga Aceh.