Namun, dengan pencabutan pergub tersebut, Pemerintah Aceh memastikan pelayanan kesehatan melalui program JKA tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa pembatasan desil.
“Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.
Pemerintah Aceh berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, sekaligus memastikan program JKA tetap menjadi jaminan kesehatan yang inklusif bagi seluruh rakyat Aceh.(R)




