Pj Geuchik Bantah Pemecatan Perangkat

Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Faisal
Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Faisal

IDI RAYEUK (MA)— Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Faisal, membantah keras tudingan adanya pemecatan massal dan sepihak terhadap perangkat desa di wilayah yang dipimpinnya. Ia menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah gampong semata-mata untuk membenahi administrasi pemerintahan desa yang dinilai bermasalah.

Faisal menyebut informasi yang beredar di sejumlah media online tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, proses penataan perangkat desa dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan pribadi ataupun keputusan sepihak.

“Ini kita lakukan untuk penertiban administrasi pemerintahan gampong yang selama ini bermasalah dan ditemukan banyak kejanggalan yang diduga melanggar aturan,” ujar Faisal kepada wartawan.

BACA JUGA...  Diskop UKM Aceh Fasilitasi Perizinan Gratis bagi 23 UMKM di Aceh 

Ia menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Tidak ada kebijakan saya untuk melakukan pemecatan sepihak. Apa yang kami lakukan murni berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Faisal, persoalan bermula ketika pihak kecamatan meminta seluruh Surat Keputusan (SK) perangkat desa untuk diverifikasi. Namun, saat dilakukan pengecekan, dokumen yang diserahkan disebut tidak lengkap dan ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi.

“Sekretaris gampong menyampaikan bahwa SK memang ada, tetapi terpisah-pisah dan tidak dalam satu lampiran resmi. Setelah ditunggu cukup lama, dokumen yang diminta juga tidak kunjung lengkap,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah gampong kemudian membentuk panitia penyaringan ulang perangkat desa sebagai bagian dari penataan administrasi pemerintahan. Faisal menyebut langkah tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA...  Faisal, Mantan DPRK 3 Periode, Bangga ada di Barisan MANDIRI: Lanjutkan Kesuksesan UMARA di Langsa

Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan SK perangkat desa yang tidak memiliki rekomendasi camat sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

“Kami sudah mengecek ke Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Peudawa, dan tidak ditemukan data terkait pengangkatan perangkat desa tersebut. Masa SK perangkat desa terpisah-pisah dan tidak satu lampiran, ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Faisal menegaskan, proses penyaringan ulang bukan bentuk pemecatan, melainkan evaluasi administrasi agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

“Jadi bukan pemecatan sepihak, tetapi penataan kembali sesuai aturan. Ada juga perangkat yang masih mendaftar kembali dalam proses penyaringan tersebut,” katanya.

BACA JUGA...  Aryos Desak Zaini Abdullah Patuhi Surat Mendagri Terkait Pergantian Pejabat

Ia juga membantah tudingan bahwa pembentukan panitia dilakukan tanpa musyawarah. Menurutnya, rapat telah melibatkan unsur perangkat desa, Tuha Peut, tokoh masyarakat, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.

“Kami punya bukti absensi rapat dan pengumuman juga sudah disampaikan melalui masjid. Kalau ada yang tidak hadir, itu bukan berarti musyawarah tidak dilakukan,” tegas Faisal.

Faisal berharap media dapat menyampaikan informasi secara profesional dan berimbang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Gampong Paya Dua.

“Kami ingin administrasi desa tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Evaluasi ini dilakukan demi memperlancar kinerja pemerintahan gampong dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Haskad)