Aryos Desak Zaini Abdullah Patuhi Surat Mendagri Terkait Pergantian Pejabat

Kamis, 13 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh l AP- Polemik simpang siur legalitas SKPA yang dilantik Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada 10 Maret 2017 lalu, akhirnya mendapat penjelasan lengkap dari pihak Pemerintah Pusat melalui Surat Kemendagri Nomor 820/1809/83 tanggal 11 April 2017 perihal persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat itu, Kemendagri menyatakan dapat memberikan persetujuan kepada Pemerintah Aceh selama masa tahapan Pilkada namun prosesnya harus merujuk ketentuan aturan perundang undangan.

Terkait hal tersebut, peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada, menyatakan bahwa dengan adanya surat tersebut sudah jelas legalitas SK Mutasi 10 Maret 2017 yang dikeluarkan pemerintah Aceh.

“Jelas sekali kini, dengan adanya surat Mendagri terbaru tanggal 11 April 2017 ini. Mendagri menyatakan bahwa SK Mutasi 10 Maret 2017 harus dicabut sebab proses penetapan pejabat yang ada tidak sesuai aturan undang undang,” ujar Aryos Nivada, Rabu, 12 April 2017 menanggapi surat dari Kemendagri.

BACA JUGA...  Antusias Pengunjung Tinggi, Pameran Nasional Alat Musik Nusantara di Aceh Diperpanjang

Sambung dia,  apabila Gubernur Aceh Zaini Abdulah hendak menetapkan mutasi dalam jabatan, maka terlebih dahulu harus mencabut SK Mutasi 10 Maret dan dilakukan penetapan pejabat sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU ASN. yaitu harus melalui seleksi terbuka.

“Dengan demikian, tidak ada celah hukum lagi sebenarnya bagi pemerintah Aceh untuk membenarkan mutasi kemarin. termasuk argumentasi berdasarkan UUPA tanpa memperhatikan aturan lainnya. khususnya mengenai kepegawaian,” jelas Aryos.

Selanjutnya Aryos menuturkan, apapun kebijakan Pemerintah Aceh yang akan diambil terkait mutasi, SK Mutasi 10 Maret 2017 harus terlebih dahulu dicabut.

“SK Mutasi 10 Maret harus terlebih dahulu dicabut. baru Gubernur Aceh dapat membuat SK baru sesuai dengan petunjuk Kemendagri dalam surat terbaru tanggal 11 April 2017. maka selama belum dicabut SK Mutasi 10 Maret 2017 yang berlaku adalah SK pengukuhan pejabat tanggal 27 Januari oleh Plt Soedarmo,” ujar alumnus Universitas Gadjah Mada ini.

BACA JUGA...  Realisasi APBA Terhambat, Peneliti: Zaini Jangan Pikir Ganti Pejabat Lagi

Aryos juga menjelaskan perihal perbedaan SK Pengukuhan Soedarmo dengan SK Mutasi dalam jabatan yang dilakukan Gubernur Zaini.

SK pengukuhan Pejabat eselon I dan II yang dilakukan Pak Soedarmo adalah menindaklanjuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 tahun 2016, yang intinya melakukan efisiensi terhadap struktur pemerintahan di daerah, baik itu penggabungan, pemisahan, serta penambahan.

“SK pengukuhan pejabat itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor b/3116/m.panrb/09/2016 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab)/kota (pemkot) terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga tidak bermasalah secara hukum sehingga disetujui oleh Mendagri. Berrbeda dengan SK yang dikeluarkan Zaini Abdullah yang konteksnya adalah mutasi jabatan biasa dalam rangka menjalankan kewenangannya sebagai gubernur, sehingga harus disesuaikan dengan UU ASN dan UU Pilkada karena Aceh masih dalam tahapan Pilkada.,“ ungkap detail Dosen FISIP Unsyiah ini.

BACA JUGA...  PUPR Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik Ke-2 untuk Susun Materi Teknis RDTR Cot Girek

Terakhit, Aryos menjelaskan, intinya SK Mutasi 10 Maret 2017 harus segera dicabut.

“Bila tidak segera dicabut. maka Gubernur Aceh Zaini Abdullah melanggar hukum dan aturan perundang undangan yang berlaku. sehingga disini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU,“ demikian pungkas Aryos. (ARIFIN)

Berita Terkait

Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:37 WIB

Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB