Realisasi APBA Terhambat, Peneliti: Zaini Jangan Pikir Ganti Pejabat Lagi

Banda Aceh l AP-Menyikapi proses pengadaan dan pelelangan yang seharusnya sudah dilakukan pada Maret 2017 pasca APBA 2017 disahkan, Peneliti Jaringan Survei Inisiatif Aceh, Aryos Nivada, menyatakan, bahwa hal tersebut kemungkinan besar erat kaitanya dengan wacana resuffle kabinet yang akan dilakukan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam waktu dekat. 

“Wacana yang berkembang di publik adalah publik menghubungkan mandeknya proses pelelangan dan pengadaan di Pemerintahan Aceh, dikarenakan SKPA yang ada saat ini tidak sesuai dengan kepentingan personal Zaini Abdullah. Indikasi itu sangat terbaca oleh publik. Sebab hingga kini mata anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik tersendat dan tak kunjung berjalan sebab belum dilakukan prosesi pelelangan,” ujar Aryos sebagaimana dilansir bongkarnews. com, Senin, 6 Maret 2017.

BACA JUGA...  Legeslatif dan Eksekutif Aceh Selatan Sepakati Pembahasan R-APBK 2024 Sebesar Rp. 1.6 Triliun 

Lanjutnua,  keterlambatan proses pelelangan dan pengadaan barang ini harus disikapi secara serius. Sebab berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Aceh.

“Ddampak dari keterlambatan pelelangan dan pengadaan ini harus segera disikapi. Karena akan membahwa dampak serius bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh. Bayangkan apabila keterlambatan ini terus berlangsung. Maka peredaran uang di Aceh tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu akan berdampak serius pada ekonomi rakyat Aceh,“ tegas pria berkaca mata ini.

Selain itu Aryos juga menambahkan, jika Pemerintah Aceh memiliki sejumlah agenda nasional yang berkolaborasi. Jangan sampai hal tersebut kemudian akan menjadi kendala dalam pelaksanaannya dikarenakan permasalahan anggaran.

“Seharusnya Pak Zaini ikhlas menerima kekalahan, ” pesannya.

Lebih lanjut, isu bahwa akan terjadi perombakan kembali di tubuh SKPA pemerintahan Aceh dipastikan kemungkinan besar tidak dapat disetujui oleh mendagri. “Mendagri akan menilai sejauhmana urgensitas pergantian kabinet tersebut. Karena baru saja kabinet diresuffle. Disisi lain pada pasal 116 dalam UU Aparatur Sipil Negara sudah terang disebutkan, bahwa jabatan pimpinan tinggi biasa disebut kepala SKPD (SKPA), kepala badan atau kepala dinas itu tidak boleh diganti sebelum dia dua tahun menjabat, kecuali melanggar aturan dan kinerjanya luar biasa buruknya. ketentuan untuk merompak SKPD (SKPA) itu haruslah melihat empat faktor utama, seperti kompentensi, kualifikasi, kinerja, dan rekam jejak. Bukan melihat dari sisi kedekatan kepala daerah dengan seseorang yang akan diangkat, “ papar Aryos lagi.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Peringati Hari Lahirnya Pancasila

Oleh karena itu Aryos menyarankan kepada Zaini Abdulah untuk lebih memperhatikan kepentingan publik dan kemaslahatan rakyat Aceh daripada kepentingan personal.

“Harus dingat bahwa kebijakan memperhatikan kesejahteraan rakyat dibanding kepentingan personal tersebut merupakan ibadah bagi beliau. Terpenting kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat jauh lebih besar nilai ibadahnya bagi seorang pemimpin. Menurut saya seperti itu,” demikian tutup Aryos (TM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *